Guru Pendidikan Khusus (GPK) adalah pendidik yang memiliki kompetensi khusus dalam memberikan layanan pembelajaran kepada peserta didik penyandang disabilitas dan ditugaskan pada Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai satuan administrasi pangkal. Mereka menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembelajaran sesuai kebutuhan individu, serta membimbing guru lain dalam memberikan layanan pembelajaran yang inklusif. Guru Pendidikan Khusus dapat melaksanakan tugas pada lebih dari 1 (satu) Satuan Pendidikan.
Memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas, meliputi:
Membimbing atau mendampingi guru kelas/mapel dalam memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas, meliputi:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan layanan, memberikan umpan balik, dan mengembangkan strategi pembelajaran sesuai kebutuhan murid penyandang disabilitas dan guru sasaran.