Guru Pendidikan
Khusus

Guru Pendidikan Khusus (GPK) adalah pendidik yang memiliki kompetensi khusus dalam memberikan layanan pembelajaran kepada peserta didik penyandang disabilitas dan ditugaskan pada Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai satuan administrasi pangkal. Mereka menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembelajaran sesuai kebutuhan individu, serta membimbing guru lain dalam memberikan layanan pembelajaran yang inklusif. Guru Pendidikan Khusus dapat melaksanakan tugas pada lebih dari 1 (satu) Satuan Pendidikan.

Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK)

Layanan Pembelajaran

Memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas, meliputi:

  • Menyusun perencanaan program kebutuhan khusus dan/atau program kompensatorik secara individual sesuai kondisi dan kebutuhan murid.
  • Melaksanakan program kebutuhan khusus dan/atau kompensatorik di luar jam pelajaran secara individual atau berkelompok berdasarkan hasil asesmen.
  • Menilai hasil pelaksanaan program kebutuhan khusus dan/atau program kompensatorik.
Pembimbingan Guru Lain

Membimbing atau mendampingi guru kelas/mapel dalam memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas, meliputi:

  • Merencanakan program pembimbingan atau pendampingan pembelajaran kepada guru kelas/mapel.
  • Melaksanakan program pembimbingan atau pendampingan pembelajaran kepada guru kelas/mapel.
  • Mengevaluasi hasil program pembimbingan atau pendampingan pembelajaran kepada guru kelas/mapel.
Evaluasi dan Pengembangan

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan layanan, memberikan umpan balik, dan mengembangkan strategi pembelajaran sesuai kebutuhan murid penyandang disabilitas dan guru sasaran.

Peraturan / Regulasi terkait Guru Pendidikan Khusus (GPK)